Perhitungan tarif baru dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan rasio beban bea meterai (beban bea meterai berbanding pendapatan per kapita) dan data inflasiīerdasarkan pendekatan di atas dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, maka tarif yang ditetapkan pada UU yang baru adalah Rp10.000 Selain karena alasan tersebut, dalam paparan Ditjen Pajak disebutkan bahwa perubahan itu dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara Selain soal tarifnya yang dinaikkan, dalam UU itu disebutkan bahwa pengenaan meterai juga berlaku bagi dokumen elektronikĭirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sahĭengan begitu, kedudukan dokumen elektronik bisa disamakan dengan dokumen kertas Pemerintah rupanya akan mulai menerapkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru pada awal tahun depan
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |